Sebelumnya saya selaku penulis mohon maaf jika terdapat kata-kata dalam tulisan ini ada diantara pembaca yang kurang berkenan dalam hati.
Di setiap negara di dunia ini pasti mempunyai peraturan atau hukum yang berbeda-beda. Biarpun di suatu negara mempunyai hukum, masih ada rakyat yang puas dengan hukum tersebut dan ada juga yang tidak puas. Mengapa demikian? Karena tidak semua hukum yang ada itu menjadikan negara adil dan makmur. Seperti yang ada di negara Indonesia, hukum yang ada sekarang ini belum menunjukkan keadilan dan kemakmuran rakyat. Terus apakah masih pantas kata "Kedudukan yang sama di depan hukum" untuk penegakan hukum di Indonesia.
Keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia sepertinya sudah luntur karena hukum yang berlaku di Indonesia dapat dengan mudah di beli oleh masyarakat dari kalangan berpenghasilan tinggi. Hukum hanya dijadikan alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Perbedaan yang sangat mencolok di dapat dari lamanya hukuman yang akan di jalani oleh pelaku tindak kriminal dan segala fasilitas dalam penjara. Hal ini dapat terjadi karena aparatur penegak hukum tidak bertindak secara adil. Para penegak keadilan dengan mudah di suap oleh pemegang kekuasaan atau orang kaya. Sudah banyak kasus sesuai fakta di lapangan yang diberitakan di televisi.
Hukum di Indonesia seperti panggung sandiwara yang terdapat sutradara yaitu pemegang kekuasaan yang mengatur arahan akting para pemain yaitu aparatur penegak hukum. Dalam panggung sandiwara terdapat alur cerita yang dibuat oleh penulis cerita. Sedangkan orang miskin yang melakukan tindakan kriminal tidak dapat berbuat apa-apa selain hanya menjalankan lamanya hukuman yang sudah di berikan.
Petinggi kekuasaan yang melakukan tindakan pidana seperti korupsi mendapat fasilitas-fasilitas kenyamanaan dalam penjara seperti layaknya di rumah sendiri. Petinggi kekuasaan hanya seorang diri menempati ruangan yang ada di Penjara. Fasilitas TV, Ac, dan Kasur nyaman mereka dapatkan dengan mudah. Petinggi kekuasaan yang melakukan tindak pidana juga dapat dengan mudah keluar masuk penjara. Hukuman yang diterima juga termasuk hukuman yang ringan, padahal para petinggi kekuasaan melakukan tindak kasus korupsi yaitu mengambil hak-hak dari banyak masyarakat. Cerminan kehidupan ketidakadilan begitu tergambarkan dengan bertebarannya orang-orang yang miskin di Indonesia.
Hukum di Indonesia seperti panggung sandiwara yang terdapat sutradara yaitu pemegang kekuasaan yang mengatur arahan akting para pemain yaitu aparatur penegak hukum. Dalam panggung sandiwara terdapat alur cerita yang dibuat oleh penulis cerita. Sedangkan orang miskin yang melakukan tindakan kriminal tidak dapat berbuat apa-apa selain hanya menjalankan lamanya hukuman yang sudah di berikan.
Petinggi kekuasaan yang melakukan tindakan pidana seperti korupsi mendapat fasilitas-fasilitas kenyamanaan dalam penjara seperti layaknya di rumah sendiri. Petinggi kekuasaan hanya seorang diri menempati ruangan yang ada di Penjara. Fasilitas TV, Ac, dan Kasur nyaman mereka dapatkan dengan mudah. Petinggi kekuasaan yang melakukan tindak pidana juga dapat dengan mudah keluar masuk penjara. Hukuman yang diterima juga termasuk hukuman yang ringan, padahal para petinggi kekuasaan melakukan tindak kasus korupsi yaitu mengambil hak-hak dari banyak masyarakat. Cerminan kehidupan ketidakadilan begitu tergambarkan dengan bertebarannya orang-orang yang miskin di Indonesia.
Dan orang miskin harus berdesak-desakan dengan pelaku tindak kriminal lainnya dalam satu ruangan di penjara. Fasilitas yang mereka dapat berbeda dengan pemegang kekuasaan. Di tempat itu mereka melakukan segala aktivitas, mulai dari makan dan tidur. Ruang hampa dan berdesak-desakan mereka alami. Padahal orang miskin melakukan tindak kriminal tidak sebanding dengan pelaku tindak korupsi. Misal: Pencuri ayam, orang-orang miskin mendapatkan hukuman tahanan yang lama. Bagaimana tidak untuk makan saja sudah susah apalagi meminta bantuan hukum seperti pengacara.
Kesimpulan: Keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia sudah luntur. Perbedaan antara pemegang kekuasaan dengan orang miskin dalam mendapat keadilan hukum mulai dari fasilitas yang diterima dalam penjara sampai lamanya waktu dalam tahanan. Hukum hanya di jadikan alat bagi pemegang kekuasaan bertindak semaunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar