TULISAN ILMU BUDAYA DASAR
Keadilan di negeri Indonesia mungkin sudah dapat di perjual belikan. Suatu kata "keadilan" sudah tidak layak lagi di perkumandangkan. Rasa keadilan kepada sesama manusia tidak tercermin lagi yang ada hanya bagaimana suatu kedudukan dan jabatan tinggi yang berbicara. Lantas bagaimanakah nasib orang-orang dari golongan ke bawa???. Keadilan yang di lihat dari segi hak asasi manusia tidak patut di arahkan lagi. Banyak kasus yang mondar-mandir di layar televisi yang membahas pentingnya rasa keadilan. Dari berbagai contoh yang akan saya uraikan sudah saatnya para generasi bangsa yang akan menjadi pemimpin bangsa memiliki rasa keadilan antar sesama manusia, TIDAK BERDASARKAN UANG SEMATA.
Sebelum masuk kepada berbagai macam kasus tentang luntur rasa keadilan di Indonesia, kita harus tahu dulu apa itu arti dari keadilan???
Keadilan adalah membagi sama rata berdasarkan posisi atau kedudukan setiap orang. Misal: seorang kakak mendapat 2 buku karena sudah masuk SD sedangkan adiknya hanya mendapat sebuah buku. Itu merupakan nama dari sutau mutiara adil. Dalam suatu hadist diriwayatkan:
Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk-Nya dalam keadaan kegelapan. Lalu Ia memancarkan cahaya-Nya. Maka barangsiapa yang terkena cahaya itu ia mendapat petunjuk dan barangsiapa tidak mendapatkannya maka ia tersesat.”
1. Keadilan dalam mendapatkan jaminan kesehatan. Biaya kesehatan itu harganya mahal maka lebih baik kita mencegah dari pada berobat. Sepertinya kata tadi memang layak dipertimbangan. Bayangkan saja biaya berobat yang sangat mahal, membuat orang-orang dari kalangan ke bawah tidak dapat berbuat apa-apa selain hanya membiarkan penyakit semakin menggerogoti mereka. Jaminan biaya kesehatan hanya di miliki oleh segelintiran orang saja. Apalagi susahnya untuk mengurusi untuk mendapatkan ansurasi kesehatan. Ketika sudah mendapatkannya justru ansuransi kesehatan untuk orang-orang miskin tidak dapat di pergunakan dengan berbagai macam alasan dari pihak rumah sakit.
2. Keadilan dalam mendapatkan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia sudah seperti barang yang dapat di beli. Hukum di Indonesia hanya di pegang oleh kekuasaan semata. Banyak kasus misal: maling ayam dapat mendapat hukuman penjara lebih dari 10 tahun dan mendapat tempat penjara yang berdesak-desakan sedangkan koruptor-koruptor dapat dengan bebas keluar masuk penjara dan hanya mendapat hukuman yang ringan. Padahal para koruptor telah merampas hak-hak yang sudah seharusnya menjadi milik orang-orang banyak.
3. Keadilan dalam mendapatkan pendidikan. Pendidikan merupakan hal yang paling utama untuk seseorang mendapatkan ilmu dan pengetahuan yang dapat menggapai cita-citanya. Banyak Sekolah-sekolah di Indonesia yang sudah tidak mengeluarkan biaya sekolah lagi tapi hal ini hanya sedikit orang-orang yang mengetahui. Tidak hanya itu biaya buku-buku pun sudah di gratiskan, sehingga orang tua tidak perlu pusing lagi memikirkan tentang biaya sekolah.
3. Keadilan dalam mendapatkan pendidikan. Pendidikan merupakan hal yang paling utama untuk seseorang mendapatkan ilmu dan pengetahuan yang dapat menggapai cita-citanya. Banyak Sekolah-sekolah di Indonesia yang sudah tidak mengeluarkan biaya sekolah lagi tapi hal ini hanya sedikit orang-orang yang mengetahui. Tidak hanya itu biaya buku-buku pun sudah di gratiskan, sehingga orang tua tidak perlu pusing lagi memikirkan tentang biaya sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar